Monday, November 7, 2011
Wajib Pajak Kucing-kucingan dengan Petugas
BEKASI SELATAN-Kewajiban membayar pajak restoran tampaknya masih memberatkan para wajib pajak (WP). Buktinya, Pemkot Bekas masih kerepotan menghadapi para pengusaha rumah makan yang masih kucing-kucingan menghindari beban pajak.
BELUM : Pajak restoran dan rumah makan diKota Bekasi belum optimal memenuhi pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
’’Masih banyak pengusaha restoran yang kucing-kucingan dengan petugas,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi Hasbullah kepada Radar Bekasi, Senin (7/11).
Kondisi tersebut, kata Hasbullah, mengakibatkan pendapatan pajak di Kota Bekasi setiap tahun tidak optimal. Padahal, jika semua pengusaha rumah makan atau restoran mau terbuka, sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi pajak bisa lebih besar dari realisasi saat ini.
Sesuai Perda No 8 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, sambung Hasbullah, bagi restoran yang setiap bulan berpenghasilan bersih minimal Rp3 juta, maka harus wajib pajak. Kenyataannya, banyak restoran di Kota Bekasi yang besar dan berpenghasilan lebih dari Rp3 juta setiap bulan masih enggan membayar pajak. Padahal, yang dibebankan untuk membayar pajak adalah konsumen, bukan pemilik rumah makan.
Banyak pemilik rumah makan yang enggan dimasukkan ke dalam usaha wajib pajak. Mereka beralasan beban yang ditanggung lebih berat dan dikhawatirkan pengunjung akan berkurang.
Karena itu, kata mantan kepala dinas perekonomian Industri, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, pihaknya akan melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi lebih gencar lagi di tahun depan terhadap para pemilik rumah makan.
“Selain itu juga akan mengaudit dan mendata ulang jumlah rumah makan di Kota Bekasi yang telah memenuhi kriteria wajib pajak,sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari wajib pajak restoran,” tegasnya.
Di Kota Bekasi sendiri, kata Hasbullah terdapat 500 wajib pajak restoran. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persennya belum patuh untuk membayar pajak yang telah dibebankannya.
Adapun target pajak restoran yang dibebankan untuk pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2011, kata Hasbullah sebesar Rp39,8 miliar. ‘’Saat ini yang sudah didapat baru sekitar separuhnya. Jumlah tersebut bisa lebih, asalkan seluruh wajib pajak (WP) di Kota Bekasi patuh terhadap aturan,’’ tandasnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment